KembangDesa.id – Pemerintah Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, berupaya melestarikan cagar budaya peninggalan Majapahit yang tersebar di wilayahnya.
Salah satunya berkontribusi dalam proses pembebasan lahan situs dari milik warga ke pemerintah.
Komitmen itu diganjar dengan penghargaan oleh Kemendikbudristek RI dan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI.
Kepala Desa Sentonorejo Shodiq mengatakan piagam penghargaan yang diserahkan pada 23 Maret 2024 itu menjadi bukti komitmen pemdes dalam upaya pelestarian cagar budaya.
Apresiasi diberikan karena pihaknya telah membantu proses pengalihan status kepemilikan tanah di area situs Sumur Upas atau Candi Kedaton di Dusun Kedaton.
’’Ada tanah warga seluas kira-kira 3 ribu meter persegi yang dibeli BPBC (nama lama BPK) untuk pelebaran situs,’’ ujarnya.
Penghargaan juga diberikan kepada warga pemilik lahan.
Seremoni penghargaan yang berlangsung di pendapa kantor BPK Wilayah XI, Kecamatan Trowulan, itu dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Disbudpar Provinsi Jatim, dan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto.
Penghargaan diberikan kepada 41 warga pemilik lahan di Desa Kumitir, Sentonorejo, dan Klinterejo.
Selain itu penghargaan juga diberikan kepada pihak yang telah membantu proses pembebasan yakni Camat Jatirejo, Sooko, dan Trowulan.
Serta, dua penghargaan imbalan jasa kepada warga yang telah menyerahkan benda diduga cagar budaya.
Shodiq mengungkapkan, kontribusi dalam pelestarian cagar budaya menjadi komitmennya selama tujuh tahun memimpin Desa Sentonorejo.
Sebelumnya, pada 2018 silam pihaknya juga menerima penghargaan serupa.
Selain terlibat dalam pembebasan lahan, upaya pelestarian juga dilakukan dengan secara aktif melaporkan setiap penemuan benda diduga cagar budaya ke BPK.
Terbaru yakni dua nisan kuno dari kompleks pemakaman umum desa belakang Situs Makam Troloyo.
’’Di Sentonorejo kan memang banyak situsnya, karena kami sangat berkomitmen untuk pelestarian cagar budaya,’’ tandasnya. (adi/fen)