UncategorizedPemerintahan

Warga Kelurahan Balongsari, Kota Mojokerto Bisa Urus Akta Kematian Cukup lewat WA

×

Warga Kelurahan Balongsari, Kota Mojokerto Bisa Urus Akta Kematian Cukup lewat WA

Sebarkan artikel ini
serahkan akta
INOVATIF: Lurah Balongsari Ageng Ardhyanto menyerahkan akta kematian kepada warga yang membutuhkan setelah diproses cepat dengan layanan pesan otomatis.

KEMBANGDESA,ID – Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, memudahkan kebutuhan publik melalui pesan otomatis.

Cukup lewat WhatsApp (WA), warga dapat mengurus akta kematian dari rumah. Mereka juga bisa mengakses berbagai informasi terkait layanan kependudukan hingga nomor darurat.

Terobosan pelayanan publik yang dicetuskan Lurah Balongsari Ageng Ardhyanto diberlakukan sejak akhir Juli lalu.

Berawal dari tugas inovasi saat diklat kepemimpinan, layanan berbasis digital bernama SIP MASLUR BALONGSARI (sistem informasi dan integrasi pelayanan publik masyarakat kelurahan Balongsari) tersebut akhirnya diterapkan untuk melayani warga.

Dengan menghubungi nomor WA 0896-6500-2222, warga akan mendapat balasan secara otomatis.

Jawaban itu berupa daftar layanan yang disediakan meliputi profil kelurahan, informasi pelayanan, nomor penting, hingga saran dan keluhan.

”Untuk mengakses setiap layanan, warga cukup mengetik angka sesuai urutan layanan dan terjawab otomatis,” jelas Ageng, kemarin (14/9).

Sistem chatting menyerupai kode dial ini telah memudahkan warga mendapatkan kebutuhan publiknya.

Ageng menyatakan, salah satu andalan dari layanan digital tersebut yakni penerbitan akta kematian.

Hanya dengan mengikuti petunjuk di WA, warga bisa mengunggah dokumen syarat dan mendapatkan akta jadi.

”Jadi full online dari rumah bisa. Kami sudah MoU dengan dispenduk sehingga akta kematian bisa kami cetak dan diserahkan ke warga,” bebernya.

Warga Kelurahan Balongsari merasa dimudahkan dengan adanya layanan digital ini.

Sebab, selain cepat, mereka juga tidak perlu datang sendiri ke dinas terkait untuk mengurus keperluannya.

”Prinsip layanan ini memotong birokrasi kepengurusan akta kematian. Karena biasanya warga riwa-riwi ke dispenduk, kalau ini di kelurahan sudah beres,” tandas dia. (adi/ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *