KEMBANGDESA, ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Domas, Kecamatan Trowulan, menyukseskan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) 2023.
Sedikitnya 1039 sertifikat tanah hasil program pemerintah tersebut rampung hingga tahap penyaluran.
Kepala Desa Domas Slamet Purwanto menuturkan, pemdes tak ingin melewatkan kesempatan yang diberikan ATR/BPN Kabupaten Mojokerto tersebut.
Agar warga Desa Domas bisa melegalisasi aset miliknya sendiri. Terlebih, program pendaftaran tanah secara serentak ini baru kembali digelar dalam kurun 16 tahun terakhir.
”Terakhir tahun 2007. Alhamdulillah tahun ini ada 1039 sertifikat tanah milik warga yang sudah jadi. Sertifikat kami serahkan dan salurkan Senin (30/10) lalu,” ungkapnya.
Dalam hal ini, Pemdes Domas berperan mempercepat proses pendaftaran PTSL dan mengakomodir warga untuk mengikuti program dari pemerintah pusat tersebut.
Sehingga, sejak Februari lalu Panitia Pelaksana PTSL tingkat desa langsung dibentuk.
Lebih lanjut, pemdes mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait biaya proses PTSL yakni sebesar Rp 150 ribu.
Praktis, selama proses pendaftaran hingga tahap penyerahan sertifikat tidak ditemukan kendala berarti.
Baik bagi warga maupun Pemdes sendiri.
”Alhamdulillah kondusif, tidak ada gejolak. Karena prinsip kami untuk melayani masyarakat. Tidak ada tekanan maupun paksaan soal biaya dan ikut sertanya. Justru awalnya yang ikut hanya 700 orang. Setelah kita kasih pemahaman, jadi sekitar seribuan orang,” beber Slamet.
Adanya program PTSL tersebut memberi kesempatan bagi warga untuk melegalisasi aset mereka sendiri.
Sebab sebelumnya, bukti kepemilikan tanah yang dipegang warga masih berupa letter C maupun belum dibalik nama.
Tak pelak, sertifikat yang diterima saat ini sekaligus memperkuat kepastian hak atas tanah masing-masing warga.
Slamet menyebut, mayoritas aset yang disertifikatkan warga kali ini berupa tanah pekarangan.
”Di Domas lahan 90 persen lahan persawahan sudah bersertifikat. Sekarang mayoritas tanah pekarangan yang disertifikatkan. Sebenarnya program PTSL ini yang sangat diharapkan warga supaya bisa mendaftarkan tanahnya dengan mudah. Dan setelah tanahnya tersertifikat, kalau mau dijual, harganya jadi meningkat,” tandas Kades. (vad/ron)