Kembang DesaPemerintahan

Desa di Kecamatan Dawarblandong Mojokerto Ini Totalitas Layani Warganya

×

Desa di Kecamatan Dawarblandong Mojokerto Ini Totalitas Layani Warganya

Sebarkan artikel ini
kelana
PELAYANAN: Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada warga Desa/Kecamatan Dawarblandong.

KEMBANGDESA, ID – Wilayah Desa Dawarblandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, terdiri dari empat dusun yang letaknya terpencar.

Uniknya persebaran penduduk ini menuntut pelayanan masyarakat dilakukan secara fleksibel.

Tak jarang perangkat desa jemput bola untuk mengurus keperluan warga yang tinggal jauh dari kantor desa.

Dusun Sekiping misalnya.

Dusun dengan seribuan penduduk ini terpaut dua desa, Pulorejo dan Jatirowo, dari pusat Desa Dawarblandong.

Secara kewilayahan, dusun di sisi selatan itu sebetulnya lebih dekat dengan Desa Gunungsari.

Jarak yang jauh itu menjadi menjadi kendala tersendiri bagi sebagian warga, khususnya yang berusia sepuh, ketika mengurus administrasi.

Solusinya, perangkat desa yang turun untuk melayani warga.

”Kadang sore atau malam ada warga yang ke rumah mengurus surat,” ujar Kasi Pelayanan Desa Dawarblandong Jumain.

Untungnya, Jumain tinggal di Dusun Sekiping.

Ia mengaku tak jarang melayani warga yang mengurus berbagai keperluan surat pengantar desa di rumahnya.

Dan, di luar jam kerja pula.

Dengan cara ini, warga tak perlu jauh-jauh ke balai desa.

”Saya buatkan, untuk tanda tangannya saya yang bawa ke pak kades,” tandasnya.

Meski tak sejauh Dusun Sekiping, ada lagi dusun yang terpisah dari pusat desa.

Adalah Dusun Gumbik yang letaknya berada di tengah-tengah Desa Pulorejo.

Dengan topografi wilayah demikian, fleksibilitas pelayanan akhirnya merambah online.

Warga yang membutuhkan layanan biasa menghubungi perangkat desa secara pribadi.

Kemudian, surat permohonan warga yang telah dibuat tinggal diambil di rumah si perangkat.

Jumain mengungkapkan, kondisi wilayah yang unik dan luas ini bukan berarti menjadi kendala dalam melawani warga.

Di samping melalui pemerataan pembangunan jalan kampung dan jalan usaha tani, pihak desa juga memfasilitasi kebutuhan dasar warga.

Contohnya adalah pengurusan sertifikat tanah secara kolektif.

Tahun ini, sedikitnya seribu sertifikat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) telah dibagikan kepada warga secara bertahap.

September lalu, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati secara simbolis memimpin penyerahan bukti kepemilikan tanah tersebut.

”Warga senang sekali adanya program PTSL. Banyak yang minta ada lagi karena kemarin masih ragu-ragu,” ungkap Jumain. (adi/ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *