Kembang DesaPemerintahan

Pelaku IKM dan UKM di Desa Lakardowo Kecamatan Jetis Difasilitasi Legalitas Gratis

×

Pelaku IKM dan UKM di Desa Lakardowo Kecamatan Jetis Difasilitasi Legalitas Gratis

Sebarkan artikel ini
ori kelana desa 2 1
DIFASILITASI: Pemdes Lakardowo, Kecamatan Jetis kolaborasi dengan diseperindag memfasilitasi pengurusan legalitas usaha secara gratis bagi pelaku IKM dan UKM di pendapa kantor desa beberapa hari lalu.

KEMBANGDESA, ID – Legalitas usaha pada pelaku industri kecil menengah (IKM) dan usaha kecil mikro (UKM) belakangan menjadi fokus pemerintah Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Bekerja sama dengan disperindag, pemdes berhasil memberikan kepastian hukum terhadap 70-an pelaku ekonomi kreatif di desanya.

Kades Lakardowo, Mochamad Kusaini, mengatakan, selain fokus pada peningkatan sumberdaya manusia (SDM) dan percepatan pembayaran PBB melalui BUMDes, belakangan pemdes juga memberi perhatian serius bagi pelaku IKM, UKM, maupun UMKM yang tersebar di lima perdukuhan.

Yang utama tak lain memberi kepastian hukum terhadap legalitas usaha yang tengah ditekuni masyarakatnya.

’’Legalitas ini sangat menting untuk keberlangsungan usaha masyarakat,’’ ungkapnya.

Melalui legalitas ini, tentu banyak manfaat yang didapat masyarakat.

Di antaranya, selain memiliki kepastian hukum bagi pelaku usaha, juga mepermudah mendapatkan mitra usaha dan mempermudah dapat kredit permodalan dari bank.

Kebetulan, dalam pengurusan legalitas yang dipusatkan di pendapa kantor desa selama dua hari ini, pemdes juga bekerja sama dengan Bank Jatim.

’’Jadi, mereka langsung dapat penjelasan dari bank bagaiamana mekanisme pengajuan kredit permudalam melalui KUR (kridit usaha rakyat). Sehingga itu bisa menjadi modal untuk pengembangan usahanya,’’ tegasnya.

Tak sekadar itu, adanya legalitas usaha menjadikan produk mereka bisa naik kelas dan mampu bersaing dan memperluas pemasaran di pasar lebih luas.

’’Jadi, legalitas berusaha yang didapat mulai NIB, SNI, dan sertikat halal bagi usahan olahan makanan dan minuman,’’ paparnya.

Bahkan, dua di antara pelaku usaha yang ada di Desa Lakardowo, sudah bermitra dengan perusahaan besar masuk data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).

Masing-masing, produk komponen furnitur kayu ekspor Amerika dan Eropa dan produk kursi anyaman rotan sintetis yang bermitra dengan industrri besar ekspor Amerika.

’’Pengurusan legalitas ini gratis. Ini program kolaborasi pemerintah desa dan disperindag. Masyarakat kita falisitasi dua hari untuk pengurusan legalitas ini,’’ urainya.

Pemerintah Desa Lakardowo juga komitmen mempercepat penggunaan digitalisasi untuk pembayaran PBB. Selain untuk memotong birokrasi, langkah itu bagian dari upaya jemput bola dan meningkatkan capaian pembayaran wajib pajak. (ori/fen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *